Mengawali tahun 2024 Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip bersiap untuk menjalankan salah satu targetnya yaitu Pemusnahan Arsip. Rencana tahun 2024 ini akan ada 2 pemusnahan yaitu pemusnahan arsip yang memiliki retensi diatas 10 tahun dan arsip yang memiliki retensi dibawah 10 tahun. Untuk arsip yang memiliki retensi diatas 10 tahun harus mendapatkan persetujuan dari ANRI sebelum dilakukan pelaksanaan pemusnahan. Sedangkan untuk arsip yang memiliki retensi dibawah 10 tahun harus mendapatkan persetujuan dari Bupati.
Untuk diketahui pemusnahan dapat dilakukan jika arsip telah melewati Jadwal Retensi Arsip ( JRA ) dan untuk JRA ini bisa melihat Peraturan Bupati Ngawi nomor 84 tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan dan Peraturan Bupati Ngawi nomor 85 tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian. Kedua Perbup Ngawi tersebut dapatnya menjadi pedoman untuk melakukan pemusnahan sesuai dengan urusan atau klasifikasi arsip.
Tahapan pemusnahan arsip sebagai berikut :
- Pembentukan panitia penilai arsip
- Penyeleksian arsip
- Pembuatan daftar usul musnah
- Tim Penilai Arsip melakukan penilaian arsip
- Tim Penilai Arsip membuat surat pertimbangan pemusnahan arsip
- setelah kepala OPD menerima dan menyetujui surat pertimbangan, maka dibuat surat permohonan persetujuan pemusnahan. Jika arsip dibawah 10 tahun meminta persetujuan dari Bupati, jika arsip diatas 10 tahun meminta persetujuan dari ANRI
- setelah mendapat persetujuan dari Bupati atau ANRI, membuat SK penetapan arsip yang akan dimusnahkan
- Pelaksanaan pemusnahan dengan melakukan penandatanganan berita acara.
Bidang Perlindungan dan Penyelamatan arsip sedang mempersiapkan untuk tahapan pertama dan kedua. Semoga proses pemusnahan pada tahun 2024 berjalan lancar.
Salam arsip
Penulis : Monang – Arsiparis
Section Title
Rencana Pemusnahan Arsip 2024
By–
January 9, 2024
Uncategorized
Mengawali tahun 2024 Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip bersiap untuk menjalankan salah satu…
Read More
POCADI DI MPP KAB NGAWI DIBANJIRI PENGUNJUNG SAAT MUSIM LIBURAN
By–
December 22, 2023
Bidang Perpustakaan
Ngawi, Jum’at 22 Desember 2023, Selama musim Liburan Pojok Baca Digital (POCADI) yang…
Read More
EKSPOSE HASIL PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL TAHUN 2023 PADA SAAT PERINGATAN HARI BELA NEGARA KE 75
By–
December 22, 2023
Bidang Pengelolaan Arsip
Sebagai wujud apresiasi terhadap capaian yang di raih oleh Perangkat Daerah di Kabupaten Ngawi pada…
Read More
SDN KROMPOL 2,TK DW KARANG TENGAH PRANDON 1 DAN 2 LAKUKAN OUTING CLASS KE PERPUSTAKAAN UMUM KAB. NGAWI
By–
December 20, 2023
Bidang Perpustakaan
Ngawi, Selasa (19/12/2023), Siswa-Siswi SDN Krompol 2 Kec. Bringin, TK DW Karang Tengah Prandon 1…
Read More
Tata Naskah Dinas, Cerminan suatu OPD
By–
December 15, 2023
Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip
Dalam tata persuratan antar Organisasi Perangkat Daerah diatur dalam Tata Naskah Dinas ( TND ) dan…
Read More
TIM PENDATAAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KAB. NGAWI MENGIKUTI DESK EVALUASI PENDATAAN PERPUSTAKAAN BERBASIS WILAYAH
By–
December 14, 2023
Bidang Perpustakaan
Perpustakaan Nasional melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan…
Read More
BIMTEK APLIKASI SRIKANDI BAGI PENGELOLA ARSIP UK III DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN NGAWI
By–
December 13, 2023
Bidang Pengelolaan Arsip
Dalam rangka penerapan Aplikasi SRIKANDI di Unit Kearsipan III (UK III) di Dinas Kesehatan yang…
Read More
Pengolahan Arsip Statis
By–
December 12, 2023
Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip
Berdasarkan KBBI arti arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki…
Read More
POCADI (POJOK BACA DIGITAL) DI MALL PELAYANAN PUBLIK NGAWI
By–
December 11, 2023
Bidang Perpustakaan
Ngawi, Senin 11 Desember 2023, Kehadiran Pocadi merupakan suatu inovasi di bidang perpustakaan. Kini…
Read More