Profil Kearsipan

A. PENGANTAR

Urusan Kearsipan di Kabupaten Ngawi diampu oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) yang melekat pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dimana dalam struktur organisasi dibagi menjadi 2 (Dua) bidang, yakni:

  1. Bidang Pengelolaan Arsip (arsip dinamis); dan
  2. Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (arsip statis)

Kewenangan LKD dalam urusan kearsipan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan melalui pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD).

Adapun publik yang menjadi obyek penyelenggaraan kearsipan daerah adalah:

  1. Perangkat Daerah;
  2. Desa/Kelurahan;
  3. BUMD;
  4. Lembaga pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
  5. Pihak ketiga yang diberi pekerjaan oleh Pemerintah Daerah atau BUMD.

 

B. PRODUK HUKUM KEARSIPAN

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
  4. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 84 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan;
  5. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 85 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian;
  6. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis;
  7. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 96 Tahun 2022 tentang Pedoman Klasifikasi Arsip; dan
  8. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.

 

C. SLOGAN KEARSIPAN

Untuk menuju sistem kearsipan daerah yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan, LKD Kabupaten Ngawi mencanangkan budaya tertib arsip dengan Slogan: “Arsip Ngawi.., Sinau Bareng, Apik Bareng”

 

Kirim Pesan
Butuh Bantuan?
Silahkan berkonsultasi kepada kami dengan Whatsapp melalui nomor ini. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja:
Senin-Kamis : 08.00-15.00
Jum'at : 08.00-14.00
Sabtu-Minggu : Libur