SIKN dan JIKN

Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi kearsipan Nasional (JIKN) adalah suatu sistem kearsipan nasional dibawah kendali ANRI. SIKN adalah jaminan ketersediaan informasi khasanah arsip yang memanfaatkan interaksi antar pelaku serta unsur lain yang saling mempengaruhi dalam penyelenggara kearsipan nasional melalui keterlibatan aktif dalam sebuah aplikasi yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan (JIKN).

Adapun tujuan dari pembangunan SIKN dan JIKN adalah untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dapat diakses lintas batas ruang dan waktu, sehingga terlaksana pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Inti semangat dari tujuan tersebut sesungguhnya adalah pelestarian dan pemanfaatan arsip bagi kegiatan administrasi dan memori kolektif bangsa.

Sejauh ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi sedang pada tahap aktivasi simpul jaringan dalam JIKN. Kedepan diharapkan JIKN Kabupaten Ngawi dapat menjadi pintu masuk bagi masyarakat dalam merekonstruksi secara intelektual dan virtual keseluruhan arsip yang tersebar keberadaan dan pengelolaannya di seluruh wilayah Indonesia.

_SalamArsip.

Kirim Pesan
Butuh Bantuan?
Silahkan berkonsultasi kepada kami dengan Whatsapp melalui nomor ini. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja:
Senin-Kamis : 08.00-15.00
Jum'at : 08.00-14.00
Sabtu-Minggu : Libur