Tugas Pokok dan Fungsi

DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN NGAWI

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan urusan
Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di
bidang Perpustakaan dan Kearsipan serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN NGAWI MENYELENGGARAKAN FUNGSI :

a. pembangunan literasi masyarakat, pemberian pelayanan kearsipan,
penyelenggaraan kearsipan daerah yang sesuai dengan prinsip dan kaidah
kearsipan Nasional;
b. penyusunan program dan penyelenggaraan kebijakan bidang
perpustakaan, pengelolaan arsip dan bidang perlindungan dan
penyelamatan arsip;
c. pengkoordinasian penyusunan kebijakan bidang perpustakaan,
pengelolaan arsip dan bidang perlindungan dan penyelamatan arsip;
d. pembinaan dan pelaksanaan tugas di perpustakaan, pengelolaan arsip dan
bidang perlindungan dan penyelamatan arsip; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang
tugasnya.

DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN NGAWI MEMPUNYAI KEWENANGAN :

a. pengelolaan perpustakaan tingkat Daerah;
b. pembudayaan gemar membaca tingkat Daerah;

c. pelestarian naskah kuno milik Daerah;
d. pengembangan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh
Pemerintah Daerah;
e. pengelolaan arsip dinamis;
f. pengelolaan arsip statis;
g. pengelolaan jaringan informasi kearsipan;
h. perlindungan dan penyusutan arsip;
i. pencarian arsip; dan
j. layanan dan pemanfaatan arsip.

 

PERBUP_NOMOR_23_TAHUN_2022_SOTK_DINAS_PERPUSTAKAAN

link Download

Kirim Pesan
Butuh Bantuan?
Silahkan berkonsultasi kepada kami dengan Whatsapp melalui nomor ini. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja:
Senin-Kamis : 08.00-15.00
Jum'at : 08.00-14.00
Sabtu-Minggu : Libur