Kategori Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip

Pengolahan Arsip Statis

Berdasarkan KBBI arti arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.…

AUTENTIKASI ARSIP

Penyelenggaraan kearsipan nasional memiliki tujuan yakni untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya dan mudah diakses. Pengertian autentik itu sendiri adalah layak diterima atau dipercaya berdasarkan fakta dan identik dengan asli serta informasinya dapat dipercaya. Arsip hasil akusisi atau…

TIM SRIKANDI NGAWI STANBY MELAYANI

SRIKANDI ( Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi ) aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Aplikasi ini diimplementasikan…

SEJARAH KORPRI

Setiap tanggal 29 November diperingati sebagai hari ulang tahun  KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia ). Sejarah Korpri mengalami perjalanan yang panjang, di awali dari masa Kolonial Belanda dimana pribumi banyak yang bekerja pada Pemerintahan Hindia Belanda sebagai pekerja kasar atau…

PENYELAMATAN ARSIP HASIL PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah sebagai Upaya peningkatan kualitas kinerja Pemerintah Kabupaten Ngawi bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan visi misi di Pemerintah Kabupaten Ngawi. Hal tersebut berdampak pada  Perangkat Daerah yang mengalami penggabungan dan pembubaran. Dari sisi kearsipan,  perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah merupakan perjalanan organisasi yang arsipnya harus diselamatkan. Artinya walaupun struktur organisasinya berubah, arsip yang diciptakan harus tetap diselamatkan. Arsip hasil penggabungan dan pembubaran Perangkat  Daerah menjadi tanggungjawab Lembaga Kearsipan Daerah. Arsip hasil penyelamatan  yang berketerangan permanen akan disimpan di Depo Arsip sebagai koleksi arsip statis,  sedangkan arsip yang tidak berketerangan permanen dan sudah melewati retensi arsip dapat  dilakukan usul musnah untuk mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik  Indonesia. Dalam hal ini, Dinas Perikanan dan Peternakan menyerahkan arsip Perangkat Daerah  sebelumnya yaitu arsip milik Dinas Pangan dan Perikanan. Tim Penyelamatan arsip dari  Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip mendorong kepada Pengelola arsip  Dinas Perikanan dan Peternakan untuk menyerahkan arsip yang seharusnya bukan…

Kirim Pesan
Butuh Bantuan?
Silahkan berkonsultasi kepada kami dengan Whatsapp melalui nomor ini. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja:
Senin-Kamis : 08.00-15.00
Jum'at : 08.00-14.00
Sabtu-Minggu : Libur