“MENGENAL UNIT KEARSIPAN” DALAM TATA KELOLA PERSURATAN / KEARSIPAN (BAGIAN 2)

Dalam tata Kelola persuratan / Kearsipan kita sering mendengar istilah UK atau Unit Kearsipan dan juga UP atau Unit Pengolah. Apa sebenarnya UK dan UP itu dan apa tugas – tugas nya?. Mari kita kenali, biar dalam pelaksanaan tata Kelola persuratan / kearsipan bisa berjalan dengan baik.

Dalam Perka ANRI No. 20 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Unit Kersipan disebutkan bahwa Unit Kearsipan (UK) adalah satuan kerja yang melekat pada pencipta arsip yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan yang meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.

Unit Kearsipan (UK) berada di Sekretariat atau Tata Usaha suatu Organisasi / Perangkat Daerah yang  mempunyai tugas yaitu: sebagai Penyaji Arsip Organisasi / Perangkat Daerah, Pengelola Arsip inaktif, Pengelola Record Center, Admin SRIKANDI Organisasi / Perangkat Daerah, Penanggungjawab Pengawasan Arsip Organisasi / Perangkat Daerah dan juga sebagai Koordinator Penyusutan Arsip.

#salamArsip

Penulis: Nungki Wahyuningtyas (Arsiparis Muda)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Pesan
Butuh Bantuan?
Silahkan berkonsultasi kepada kami dengan Whatsapp melalui nomor ini. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja:
Senin-Kamis : 08.00-15.00
Jum'at : 08.00-14.00
Sabtu-Minggu : Libur