Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya di singkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi  untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. (Permenpan RB No 5 Tahun 2020).

Pada hari Senin, 18 September 2023 bertempat di Comand Center Kabupaten Ngawi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Arsip dan 2 orang Arsiparis menghadiri undangan rapat Penilaian Interview Evaluasi SPBE tahun 2023.

Rapat kali ini merupakan lanjutan dari rapat Pra Evaluasi Penilaian Interviu SPBE 2023 yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Mina Mukti Dinas Komunikasi, Informatika,Statistik dan Persandian Kabupaten Ngawi pada Kamis minggu lalu.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Ngawi Wahyu Sri Kuncoro, A.P selaku nara sumber menyampaikan bahwa ada 10 Perangkat Daerah Pengampu Indikator SPBE. Indikator SPBE tersebut diantaranya meliputi Tingkat Kematangan Inovasi, Tingkat Kematangan Layanan, Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Resiko SPBE, dan Tingkat Kematangan Pelaksanaan Audit SPBE.

Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) masuk dalam indikator  37 yaitu Tingkat Kematangan Layanan Kearsipan Dinamis yang capaiannya pada tahun 2023 sudah maksimal yaitu di level 5 dengan indeks akhir 0,50.

Dengan penerapan aplikasi SRIKANDI dalam layanan kearsipan di Kabupaten Ngawi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi menjadi salah satu penyelenggara pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

#salamArsip

Penulis: Nungki Wahyuningtyas, S.Sos