KAMIS 21 Juli 2022, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Ngawi mengadakan Sosialisasi Naskah Kuno di Aula Al-Falah, Kantor Kementerian Agama, Jalan Kartini Nomor 15 Ngawi.
Dalam kesempatan kali ini yang bertindak sebagai narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, Drs. Moh. Wahib, M.Pd., Kepala Balai Penelitian Pengembangan Agama Semarang, DR. Samidi Khalik, S.Ag.,M.Si.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Ir. KARTIKAWARI PINILIH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa di dalam UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berwenang melestarikan naskah kuno melalui alih media. Beliau menambahkan, bahwa yang termasuk kategori Naskah Kuno yakni semua dokumen tertulis yang tidak dicetak dan tidak diperbanyak dengan cara lain, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah dan ilmu pengetahuan. Bagi masyarakat yang memiliki naskah-naskah yang kiranya termasuk dalam kategori tersebut, diharapkan dapat berperan dalam pelestarian naskah kuno agar dapat didayagunakan bagi kepentingan kesejarahan dan ilmu pengetahuan untuk masyarakat luas.
Acara sosialisasi dihadiri oleh para pengasuh pondok, kelompok kerja diniyah, dan pegiat pendidikan Alquran se-Kabupaten Ngawi. Adapun tujuannya adalah memberikan pemahaman tentang pentingnya pelestarian naskah kuno, dalam hal ini melalui Pondok Pesantren dan Tokoh Agama. Dengan demikian, diharapkan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat Ngawi dapat terdata secara baik, dialihmediakan, dan dilestarikan.