BIDANG PERPUSTAKAAN
Bidang Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan.
BIDANG PERPUSTAKAAN MENYELENGGARAKAN FUNGSI :
a. menerapkan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial,
meningkatkan gemar membaca masyarakat, meningkatkan pelestarian
naskah kuno dan koleksi lokal;
b. menyusun program dan kegiatan di bidangperpustakaan;
c. melaksanakan program dan kegiatan di seksi pengelola perpustakaan,
seksi pembudayaan gemar membaca dan seksi pelestarian naskah kuno
dan budaya etnis Daerah;
d. melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait terhadap pelaksanaan
program dan kegiatan di bidang perpustakaan;
e. penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan inovasi di bidang
perpustakaan;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan di bidang
perpustakaan;
g. pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perpustakaan
kepada Kepala Dinas; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
bidang tugasnya.