Senin 2 Oktober 2023, di Aula Dinas Kesehatan dilaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh 15 puskesmas. Puskesmas yang melakukan pemusnahan adalah Puskesmas Karanganyar, Puskesmas Pangkur, Puskesmas Teguhan, Puskesmas Ngrambe, Puskesmas Pitu, Puskesmas Padas, Puskesmas Sine, Puskesmas Kendal, Puskesmas Walikukun, Puskesmas Ngawi Purba, Puskesmas Geneng, Puskesmas Paron, Puskesmas Jogorogo, Puskesmas Kwadungan, Puskesmas Kasreman.  Pelaksanaan pemusnahan disaksikan oleh beberapa saksi yaitu pihak yang terkait dengan arsip yang dimusnahakan yaitu Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Badan Keuangan Kabupaten Ngawi. Perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai pendamping selama proses pemusnahan diberi kesempatan untuk memberikan satu dua kata sambutan pada acara tersebut.

Terbukti urusan arsip tidak bisa ditinggalkan dalam berbagai segi kehidupan. Salah satu instrumen akreditasi puskesmas adalah pemusnahan arsip. Dengan kondisi yang ada, pengelola arsip di puskesmas berbondong- bondong untuk dapat melakukan pemusnahan arsip. Selanjutnya di bawah komando Dinas Kesehatan akhirnya pelaksanaan pemusnahan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini apabila siklus arsip diperlakukan sesuai dengan ketentuan, pemusnahan arsip akan mudah dilaksanakan.

MARI MEMBANGUN SISTEM KEARSIPAN BAKU!!!

#SalamArsip#

#BidangPPA#

#Monang#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *