Bertempat di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi, Selasa, 20 Mei 2025 dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025.Rapat tersebut dihadiri oleh 47 Pengelola Arsip Perangkat Daerah dan Kecamatan se – Kabupaten Ngawi.

Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Arsip, Fatimah, S.Sos. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa rakor ini dilaksanakan dalam rangka persiapan Pengawasan Kearsipan Internal bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi  yang akan dimulai pada rentang waktu bulan Mei sampai Juni serta Tingkat Digitalisasi Arsip di Kabupaten Ngawi dalam hal ini adalah penggunaan SRIKANDI yang cenderung menurun.

Selanjutnya secara teknis Arsiparis Kridho Wirasto, A.Md selaku Narasumber menyampaikan instrument yang digunakan dalam kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal tahun 2025, Standar pemenuhan bukti dukung setiap aspek penilaian dan metode pelaksanaan audit pengawasan internal

Setelah penjelasan terkait teknis pengawasan internal, dibuka sesi tanya jawab. Ada beberapa tanggapan dan pertanyaan dari Pengelola Arsip diantaranya dari RSUD dan Badan Keuangan yang langsung ditanggapi oleh narasumber.

Sebelum rapat ditutup,narasumber memberikan catatan penting yaitu: menyempurnakan kearsipan konvensional dan penyusutan serta memaksimalkan penggunaan SRIKANDI, menyelesaikan tindak lanjut dan mulai pemberkasan.

#salamArsip

Penulis: Nungki Arsiparis