BIMTEK IMPLEMENTASI MANAJEMEN RISIKO DAN KEARSIPAN DI LINGKUP DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN NGAWI

Pada hari jumat tanggal 1 Maret 2024, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi mengadakan Bimbingan Teknis Implementasi Manajemen Risiko dan Kearsipan di lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi di Hotel Abadi Yogyakarta.

Kegiatan Bimtek diikuti oleh seluruh ASN Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi dengan Narasumber Chandra Widyaningrum (materi 1) dari Inspektorat Kabupaten Ngawi dan Kridho Wirasto (materi 2) dari LKD Kabupaten Ngawi.

Dalam pemaparannya, Chandra menyampaikan tentang Definisi dan Unsur Risiko, Struktur Manajemen Risiko, Tahapan Manajemen Risiko, Budaya Risiko dan Indeks Manajemen Risiko.

Chandra menegaskan bahwa “Risiko tidak sama dengan masalah. Risiko adalah kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran. Adapun unsur – unsur risiko diantaranya adalah kejadian atau peristiwa,dampak atau konsekuensi serta kemungkinan kejadian”

Selanjutnya masuk materi kedua tentang Kearsipan yang disampaikan oleh Kridho Wirasto Arsiparis. Dengan Diawali penyampaian Memori Koleksi Bersama yang menampilkan foto – foto kegiatan dan prestasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi, Kridho mengajak peserta Bimtek merefreshing atau tentang prestasi yang telah dicapai dari masa ke masa, untuk kemudian penyampaian tentang Srikandi, APAE, JIKN dan Indeks Kearsipan.

Dalam Perpres No.95 Tahun 2018 disebutkan “bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan public yang berkualitas dan terpercaya diperlukan system pemerintahan berbasis elektronik.”

Pada BAB. IV PERCEPATAN SPBE pasal 62-69 terdapat 8 aplikasi umum yang berlaku yaitu

  1. Perencanaan
  2. Penganggaran
  3. PBJ
  4. Akuntabilitas Kinerja
  5. Pemantauan dan Evaluasi
  6. KEARSIPAN (SRIKANDI)
  7. Kepegawaian
  8. Pengaduan Pelayanan Publik

“Saat ini kita sudah masuk ke Srikandi diversi 3, mau tidak mau bisa tidak bisa,kita harus menggunakan aplikasi ini dalam tata persuratan.” Lanjut Kridho

Selain sudah menggunakan Aplikasi Srikandi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi juga sudah tergabung dalam Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN)  yang selanjutnya setiap tahun ada Audit Pengelolaan Arsip Elektronik (APAE) oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.

#salamArsip

Penulis: Nungki.W (Arsiparis Muda)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Pesan
Butuh Bantuan?
Silahkan berkonsultasi kepada kami dengan Whatsapp melalui nomor ini. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja:
Senin-Kamis : 08.00-15.00
Jum'at : 08.00-14.00
Sabtu-Minggu : Libur