Pada hari Senin, 24 Juli 2023 Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip melakukan penandatangan berita acara penyerahan arsip statis dengan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ngawi. Sebelum pelaksanaan penyerahan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah melakukan prosedur penyerahan arsip sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Tahapan yang dilakukan dimulai dengan penyeleksian arsip, menyusun daftar arsip usul serah, dilakukan penilaian arsip usul serah oleh panitia penilai, pemberitahuan penyerahan arsip kepada kepala LKD yang disertai dengan pernyataan autentikasi arsip yang akan diserahkan, selanjutnya verifikasi dan persetujuan dari kepala LKD, menetapkan arsip yang akan diserahkan, dan terakhir pelaksanaan serah terima arsip.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyerahkan arsip statis terkait organisasi masyarakat tahun 2009 di Kabupaten Ngawi. Penyerahan arsip statis menjadi tanggungjawab pimpinan pencipta arsip. Dalam hal ini pimpinan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sadar akan pentingnya penyerahan arsip statis. Penyerahan arsip dilakukan terhadap arsip yang memiliki nilai guna, telah habis retensinya, dan berketerangan permanen sesuai JRA.

Dalam siklus pengelolaan arsip terdapat tahap penyusutan yang harus dilakukan. penyusutan arsip dapat dilakukan melalui kegiatan pemindahan arsip, pemusnahan arsip, dan penyerahan arsip. Penyerahan arsip statis yang mempunyai retensi permanen didukung dengan adanya Depo Arsip Kabupaten Ngawi. Diharapkan untuk lembaga pencipta arsip sadar akan keberadaan arsip statis yang harus diselamatkan.

SALAM ARSIP

Penulis: Nia Nuriana F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *