STUDI TIRU PENGELOLAAN ARSIP DIGITAL DAN ARSIP LAINNYA KE KABUPATEN SLEMAN DAN KULON PROGO
Untuk meningkatkan kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi khususnya Bidang Pengelolaan Arsip, maka diperlukan pemahaman dan keterampilan dalam hal pengelolaan arsip baik pengelolaan arsip digital maupun arsip tekstual.
Pada hari Kamis dan Jumat tanggal 23 dan 24 Oktober 2025, Bidang Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi melakukan studi tiru ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman tentang Pengelolaan Arsip Digital yaitu pameran arsip virtual serta ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kulon Progo tentang Pengelolaan Arsip dan pencanangan GNSTA (Gerakan Nasioanal Sadar Tertib Arsip).
Rombongan dari Ngawi disambut hangat oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Kearsipan, Yuni Prasetyo Budi Imawan beserta jajarannya di aula Dinas dengan suguhan video “Sleman Melawan Lupa episode 4: Pandemi Covid-19”.
Yuni Prasetyo menyampaikan bahwa video Sleman Melawan Lupa mempunyai tema yang berbeda beda tiap tahunnya. Dan video tersebut selalu ditayangkan di acara Hari Jadi Kabupaten Sleman.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman telah melakukan pameran virtual sebanyak 3 kali yaitu 2 kali pameran virtual di website dan 1 kali di JIKN dengan mengangkat tema bupati sleman dari masa ke masa dan Sejarah Sleman serta pameran virtual tentang pembukaan gedung pemerintahan yang merupakan cagar budaya.
Studi tiru selanjutnya, ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kulon Progo dengan disambut oleh Kepala Bidang Kearsipan Sri Agung Pangarso beserta jajarannya guna belajar tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA).
Dalam sambutannya, Sri Agung menyampaikan bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kulon Progo memiliki Gerakan Dua Jam Menata Arsip Dinamis (GERDU MANIS) sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam menata dan mengelola arsip dinamis. Gerakan ini merupakan bentuk penyelarasan kewajiban yang harus dilakukan oleh Perangkat Daerah (sebagai pencipta arsip) dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.
Selain hal tersebut, Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip ( GNSTA ) memasukkan Kinerja Kearsipan Perangkat Daerah ke Tunjangan Perbaikan Penghasilan ( TPP ), Pengumuman Kinerja Kearsipan pada saat Rakor Kepala Perangkat Daerah dan juga menjadikan Kearsipan sebagai urusan wajib untuk dijadikan materi ketika ada Pendidiikan dan Pelatihan Kepemimpinan

#salamArsip
Penulis: Nungki W






