Ngawi- Senin 14 Juli 2025  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penanganan Gratifikasi Internal yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi Triana Wijaya Kusumawati. Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.

Triana Wijaya Kusumawati mengungkapkan adapun manfaat pengendalian Gratifikasi bagi individu dapat membentuk pegawai menjadi lebih berintegritas, meningkatkan kesadaran pegawai untuk menolak gratifikasi. Sedangkan bagi Instansi dapat membentuk citra positif dan kredibilitas instansi, serta mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi.

Keberhasilan Pengendalian Gratifikasi ditunjukkan dengan terciptanya Budaya Anti Gratifikasi yang tercermin dari tingkat pemahaman dan kepatuhan pejabat dan pegawai suatu instansi terhadap aturan gratifikasi.” Ujar Triana

Bentuk nyata dari budaya anti gratifikasi yaitu sikap menolak gratifikasi yang dilarang, melaporkan penerimaan gratifikasi, mampu memberikan pemahaman aturan gratifikasi kepada orang lain, serta mengapresiasi Pelapor gratifikasi di lingkungannya. Dengan penerapan pengendalian gratifikasi di instasi diharapkan para pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi memiliki pemahaman yang baik tentang gratifikasi dan dapat berperan aktif dalam mencegah dan memberantas praktik gratifikasi di lingkungan kerja.

Penulis : Bidang Sekretariat