Akuisisi arsip statis dilakukan dengan cara penarikan arsip statis oleh Lembaga Kearsipan dari pencipta arsip / pemilik arsip, maupun serah terima arsip statis dari pencipta arsip / pemilik arsip kepada Lembaga Kearsipan Daerah. (Perbup Ngawi No 17 tahun 2024 pasal 4 ayat 2)

Untuk itu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi selaku Lembaga Kearsipan Daerah melaksanakan kegiatan Akuisisi Arsip Statis Perangkat Daerah yang dilaksanakan pada tanggal 17 – 23 September 2024.

Perangkat Daerah yang di Akuisisi Arsip Statis nya adalah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perikanan dan Peternakan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Akuisisi arsip statis dilakukan dengan berpedoman pada kriteria arsip statis yang meliputi:

  1. Memiliki nilai guna kesejarahan, informasional, kebuktian dan instrinsik,
  2. Telah habis retensinya dan / atau berketerangan permanen sesuai JRA pencipta arsip, dan
  3. Arsip-arsip yang tidak tercantum di dalam JRA namun memiliki nilai guna kesejarahan dengan didukung oleh bukti-bukti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Perbup Ngawi No. 17 Tahun 2024 pasal 4 ayat 3)

Mendasar hal tersebut diatas, Lembaga Kearsipan Daerah bersurat kepada 4 (empat) perangkat daerah yang dimaksud dengan melampirkan JRA (Jadwal Retensi Arsip) sesuai dengan urusannya untuk kemudian dilakukan kunjungan guna berkoordinasi dan diskusi terkait arsip statis yaitu arsip berketerangan permanen sesuai yang tercantum dalam JRA.

Dengan adanya koordinasi dan diskusi diharapkan perangkat daerah paham tentang arsip statis dan berkenan menyerahkan arsip statis nya ke Lembaga Kearsipan Daerah.

#salamArsip

Penulis: Nungki Wahyuningtyas (Arsiparis Muda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *