Dalam rangka penyelenggaraan pengawasan kearsipan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan,maka pengawasan perlu menjadi perhatian dan menjadi hal yang wajib dilakukan oleh Lembaga Kearsipan Daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pengawasan kearsipan merupakan salah satu bentuk kegiatan pembinaan kearsipan. Pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan terdiri atas pengawasan kearsipan eksternal dan pengawasan kearsipan internal.

Untuk itu, pada hari Rabu, 15 Mei 2024, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024,bertempat di Aula Dinas, dan dihadiri pengelola arsip Perangkat Daerah se – KabupatenNgawi,

Rapat koordinasi kali ini menghadirkan 2 Narasumber Arsiparis dari 2 Bidang Pengampu Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi yaitu Kridho Wirasto dan Neri Ima.

Dalam paparannya, Kridho menyampaikan tentang Indeks Arsip, SPBE, ASKI dan juga sekilas tentang Perbup Statis dan ASKE. Krido juga menyampaikan bahwa ada beberapa perubahan dalam aspek penilaian pengawasan kearsipan tahun 2024 ini yaitu:

  1. Penilaian dilakukan terhadap pengelolaan arsip konvensional dan elektronik yang mana pada tahun sebelumnya hanya berfokus pada arsip konvensional / manual.
  2. Ketersediaan SDM Arsiparis berdasar Anjab / ABK

Paparan kedua disampaikan oleh Neri Ima dengan menitik beratkan tentang penyusutan arsip yang meliputi Pemindahan, Penyerahan dan Pemusnahan Arsip.

#salamArsip

Penulis: Nungki Arsiparis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *