Rabu 8 Februari 2024, Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi melaksanakan pemusnahan sisa karcis restribusi Tahun 2023. Langkah yang diambil sudah tepat karena hal tersebut guna meminimalisir resiko penyalahgunaan asset barang barang milik daerah. Jika karcis tersebut menyebar atau jatuh kepada pihak yang tidak bertanggungjawab maka akan menyalahi ketentuan.

Acara Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Kelola Sarana Perdagangan. Selain itu juga menghadirkan saksi dari Inspektorat, Badan Keuangan , dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Untuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan diwakilkan oleh Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip.

Penulis : Monang Setyo Putro., S.SOS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *