Perlu di ketahui bahwa saat ini penggunaan Aplikasi SRIKANDI di Kabupaten Ngawi baru sampai Tingkat Kecamatan, mengingat bahwa SRIKANDI merupakan bagian penting dalam penilaian Reformasi Birokrasi maka perlu adanya perluasan penggunaan Aplikasi  SRIKANDI di semua Unit Pelaksana Teknis Dinas, Koordinator  Wilayah Dinas Pendidikan, Pemerintahan Desa / Kelurahan dan BUMD di Kabupaten Ngawi.

Untuk itu Pada hari Kamis 2 Mei 2024, Lembaga Kearsipan Kabupaten Ngawi mengundang Perangkat Daerah dan Kecamatan untuk Rapat Koordinasi Pemetaan Implementasi Aplikasi SRIKANDI Tahun 2024 yang bertempat di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi.

Rapat yang di buka oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi ini dihadiri oleh 30 peserta yang terdiri dari Sekretaris Dinas/Badan/Bagian/Kecamatan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa “SRIKANDI adalah kebutuhan dan penilaian Digitalisasi Pemerintahan dalam Reformasi Birokrasi, maka perlu adanya perluasan jaringan, level atau akses pengguna SRIKANDI diterima sampai jauh mana”.

Selanjutnya penyampaian materi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Fatimah, S.Sos. Dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa “ yang diundang dalam rapat kali ini bukan pengelola arsip tetapi Sekretaris dikarenakan terkait penyampaikan kebijakan untuk pengembangan aplikasi SRIKANDI ke UPT Dinas serta Desa, dan agar setiap Perangkat Daerah mencermati Kode Wilayah Kearsipan.”

Acara rapat berjalan dengan baik, lancar dan ada respon positif dari peserta rapat untuk kemudian disepakati adanya penjadwalan Bimbingan Teknis Implementasi SRIKANDI di UPT Dinas dan juga Desa.

#salamArsip

Penulis: Nungki (Arsiparis Muda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *