Site icon Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi

KONSULTASI KEARSIPAN LINTAS LKD SEBAGAI SARANA PENINGKATKAN PEMAHAMAN DAN KETRAMPILAN DALAM HAL PENGELOLAAN ARSIP

Pada hari Rabu tanggal 25 September 2024, Bidang Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang terdiri dari 1 orang Kepala Bidang dan 6 orang staf nya melaksanakan Konsultasi Pengelolaan Arsip ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten.

Kunjungan ini disambut hangat oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten, Pramana Agus Wijanarka, ST,M.Si dengan di dampingi oleh Kepala Bidang Kearsipan Agustina Wulandari, SE,MM beserta staf.

Konsultasi kearsipan atau bisa juga disebut dengan bertukar pikiran Kearsipan  diperlukan untuk peningkatan pemahaman dan ketrampilan dalam hal pengelolaan arsip

Konsultasi dan diskusi dilaksanakan di Ruang Pertemuan Bidang Kearsipan dengan pembahasan Penyelenggaraan JIKN dan Pengelolaan Arsip Lainnya yaitu SRIKANDI dan Akuisisi Arsip.

Dalam diskusi tersebut, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten menyampaikan bahwa “Di Kabupaten Klaten ada “polisi” SRIKANDI yang bertugas mengingatkan bahwa seluruh Perangkat Daerah harus menggunakan SRIKANDI dalam Tata Kelola Persuratan karena apabila arsip yang dikirim tidak melalui SRIKANDI maka surat tersebut akan di tolak. Peringatan tersebut disampaikan melalui grup what”sup Perangkat Daerah. Selain itu juga ada kegiatan yang disebut dengan “Apel SRIKANDI” bagi Kepala Perangkat Daerah yang dilaksanakan setiap hari Senin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten.” tambahnya

Konsultasi dan diskusi dilaksanakan tidak hanya ruang pertemuan Bidang Kearsipan tapi juga saat mengunjungi Ruang Depot Arsip, Ruang Preservasi, Ruang Arsip Vital, dan Ruang Arsip Inaktif.

#salamArsip

Penulis: Nungki Wahyuningtyas

Exit mobile version