Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip mempunyai fungsi :
a. meningkatkan kepuasan pengguna terhadap layanan kearsipan;
b. perencanaan dan penyusunan program dan kegiatan di bidang
perlindungan dan penyelamatan arsip;
c. perencanaan dan penyusunan program dan kegiatan Seksi Perlindungan
dan Penyusutan Arsip, Seksi Pencarian Arsip dan Seksi Layanan dan
Pemanfaatan Arsip;
d. penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan inovasi di bidang perlindungan
dan penyelamatan arsip;
e. melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait terhadap pelaksanaan
program dan kegiatan perlindungan dan penyelamatan arsip;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan di bidang
perlindungan dan penyelamatan arsip;
g. melaksanakan penyesuaian terhadap perubahan yang terjadi yang
berkaitan dengan anggaran dan/atau regulasi tentang perlindungan dan
penyelamatan arsip;
h. pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perlindungan dan
penyelamatan arsip kepada Kepala Dinas; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
bidang tugasnya.