Rabu tanggal 12 Maret 2024, telah di lakukan pemusnahan arsip pada Unit Kearsipan 2 Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Ngawi

“ini arsip SPJ tahun 2009 sampai 2013, dimana administrasi dan persetujuan Bupati Ngawi telah dikeluarkan, sehingga dapat dilakukan eksekusi pemusnahan arsip” demikian keterangan dari Ekuina Setya Rini, sekretaris badan kesbangpol  sebagai pengawas kearsipan sekaligus membuka acara pemusnahan arsip ini.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang dilaksanakan di halaman belakang kantor Kesbangpol. Yang dihadiri oleh para saksi sesuai ketentuan tentang pemusnahan arsip. Pada hari ini di hadiri dari Inspektorat sebagai instansi pengawas, dari Badan Keuangan sebagai Instansi terkait karena yang dimusnahkan dokumen keuangan dan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Ngawi sebagai Lembaga Kearsipan Daerah.

Kepala Badan Kesbangpol Kusumahadi Widjajanto mengatakan “pemusnahan ini juga momentum, mumpung kantor kita baru pindah, baru menata dan terlihat arsip mana yang kiranya bisa dimusnahkan sesuai retensinya, arsip penting kemaren sudah kita serahkan kepada kearsipan untuk di simpan di Depo Arsip, sebenarnya masih banyak dokumen yang sepertinya sudah dapat dimusnahkan, tetapi belum di klasifikasikan, nanti biar pengelola arsip yang akan memproses untuk dilakukan pemusnahan arsip selanjutnya”.

“karena riskan juga kalau dokumen seperti ini jadi buntel kacang atau sego kucing” lanjut beliau sambil memberikan komentar dalam acara pemusnahan ini sambil memastikan dokumen tersebut habis terbakar dan tak tersisa.

Benar yang disampaikan bapak Kepala Badan Kesbangpol, menjadi suatu hal yang membahayakan jika dokumen negara tidak di musnahkan sesuai ketentuan. Di jual kiloan pada tukang rosok, kemudian beredar di masyarakat menjadi bungkus makanan, padahal ada tanda tangan dan stempel basah dan bisa jadi memuat informasi daerah dan negara yang harusnya tidak menjadi bungkus tetapi menjadi dokumen. Dan hal ini masih banyak terjadi di beberapa kota dan kabupaten yang sebenarnya melanggar aturan dan ada sanksinya. Oleh karena itu Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Ngawi yang bernaung di bawah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi berupaya dengan bekerjasama dengan semua Unit Kearsipan 2 yaitu Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Ngawi untuk melakukan pemusnahan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan diharapkan tidak ada penyalahgunaan arsip di Kabupaten Ngawi.

Penulis : Hylina Indriani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *