KEJAKSAAN NEGERI NGAWI “Sinau Bareng Pengelolaan Arsip” DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KAB. NGAWI

26 Juli 2024, jumat pagi yang cerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kedatangan tamu Istimewa, Kepala Kejaksaan Negeri beserta seluruh personal melakukan giat Olahraga Jumat Pagi dan dilanjutkan berkunjung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam rangka “Sinau Bareng Pengelolaan Arsip”.

“Selamat datang di aula Dinas kami, suatu kehormatan dikunjungi bapak Kajari beserta staf, dan tim kami siap mendampingi Kejaksaan Negeri Ngawi dalam mewujudkan tata Kelola kearsipan” sambutan selamat datang dihaturkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Ir.Kartikawari Pinilih.

Dalam kesempatan ini Kejaksaan Negeri Ngawi ingin penataan arsip, dari penyimpanan berkas, pemeliharaan, digitalisasi dan pemusnahan terlaksana dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami ingin arsip di kejari Ngawi tertata rapi dan sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk itu kami akan bekerjama dengan Kearsipan Ngawi” Bapak Kajari Ngawi Susanto Gani, S.H. menyampaikan dalam sambutannya.

Pengelolaan arsip di kejaksaan mendasar pada Keputusan Jaksa Agung. Berbeda dengan dasar Pengeloaan arsip Pemerintah Daerah yang mendasar pada Kemendagri, namun pada garis besarnya sama karena juga sama-sama mendasar pada UU nomor 43 tahun 2009 dan peraturan ANRI.

Pilar-pilar Kearsipan juga sudah dimiliki Oleh kejaksaan yaitu Keputusan Jaksa Agung tentang Tata Naskah Dinas, Penyelenggaraan Kearsipan, Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip tertutup, dan Jadwal Retensi Arsip. Dasar-dasar itu yang akan menjadi pedoman pengelolaan arsip di Kejaksaan Negeri.

Bila ditilik kurang lebih sama dengan Pengelolaan kearsipan di Organisasi Perangkat Daerah di Lingkup pemerintah Daerah. Yaitu Pengelola Unit kearsipan dan unit pengolah di masing-masing seksi. Unit pengolah mengolah arsip aktif dan unit kearsipan mengelola arsip inaktif dan depo arsip. Yang membedakan Kejaksaan Negeri adalah memiliki Depo arsip tersendiri dan kebanyakan arsip tertutup. Modal pengelolaan kearsipan yang utama adalah Komitmen Pimpinan dan Respon personalnya. Dan modal utama tersebut telah dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Ngawi. Dan pertemuan hari ini bersepakat untuk saling Kerjasama. Atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi akan membuat Tim Kearsipan di Kejaksaan Negeri Ngawi dan tim Kearsipan Ngawi siap mendampingi pengelolaan arsip dari penataan arsip aktif, pengelolaan Depo Arsip, alih media, Pemeliharaan sampai pada akhir pengelolaan arsip yaitu penyimpanan arsip dan pemusnahan arsip.

Semoga dengan Kerjasama ini kejaksaan Negeri Ngawi terwujud sistem Kearsipan yang baik sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Penulis : Lila Widati

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Pesan
Butuh Bantuan?
Silahkan berkonsultasi kepada kami dengan Whatsapp melalui nomor ini. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja:
Senin-Kamis : 08.00-15.00
Jum'at : 08.00-14.00
Sabtu-Minggu : Libur