MENUJU PEMERINTAHAN AKUNTABEL DAN TERPERCAYA MELALUI PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

B

Ngawi – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi baru saja menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Gelaran acara yang berlangsung pada tanggal 21 November 2018 kemarin mengundang 53 peserta yang merupakan perwakilan dari Perangkat Daerah se-Kabupaten Ngawi.

Perlu diketahui, Perda Penyelenggaraan Kearsipan adalah acuan bagi seluruh Perangkat Daerah dalam hal pengelolaan, pemeliharaan dan pelestarian arsip guna menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Dengan begitu, keberadaan Perda Kearsipan akan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.

“Perangkat Daerah wajib mengelola arsipnya dengan baik, mulai dari penciptaan hingga sampai pada penyimpanannya. Sehingga secara adminitrasi semua kegiatannya dapat dipertanggungjawabkan”, tegas Ir. Slamet Purwono, MMA disela-sela pembukaan acara tersebut.  “Perda Kearsipan ini adalah kerangka sistem kearsipan daerah guna menjamin keselamatan dan keamanan arsip pemerintah daerah sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”, imbuhnya.

Untuk memudahkan pemahaman kepada para peserta, panitia menghadirkan narasumber dari Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Ngawi. Kehadiran narasumber tersebut diharapkan dapat memotivasi Perangkat Daerah untuk lebih memperhatikan kearsipannya. Seperti pemenuhan peralatan dan perlengkapan kearsipan, peningkatan mutu SDM, serta dukungan pembiayaan penyelenggaraan Kearsipan  dari pimpinan masing-masing Perangkat Daerah.

Pelaksanaan Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kearsipan mendapat apresiasi dari narasumber, Drs. Joko Sumaryadi, M.H., Kabag. Organisasi Setda Kabupaten Ngawi. Menurutnya, dari sudut pandang organisasi bahwa penyelenggaraan sistem kearsipan komprehensif, terpadu dan berkesinambungan akan sangat membantu kinerja Perangkat Daerah dalam menjalankan tupoksinya. Pencapaian visi dan misi Perangkat Daerah tentunya tidak lepas dari pola administrasi yang dilaksanakan. Dalam hal ini mencakup penciptaan arsip yang baik, benar dan terpercaya sebagai dasar dalam pengambilan keputusan, tambahnya.

(Kridho/Arsiparis/PPID)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Pesan
Butuh Bantuan?
Silahkan berkonsultasi kepada kami dengan Whatsapp melalui nomor ini. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja:
Senin-Kamis : 08.00-15.00
Jum'at : 08.00-14.00
Sabtu-Minggu : Libur